WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Kamis, 22 Desember 2011

RESUME HUKUM PEMERINTAH DAERAH


Negara kesatuan Republik indoneia dibagi atas daerah-daearh provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah adalah :
a.      Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD.
b.      Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD.

Ø      Pembagian urusan pemerintahan

Pemerintah dearah menyelenggarakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenagannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
Dalam menyelenggrakan urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimanadimaksud, pemerintahan daerah menjalani otonomi seluas-luasnya untuk mengaan tur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat sebgaimana dimaksud meliputi:
a.      Politik luar negeri
b.      Pertahanan
c.      Keamanan
d.      Yustisi
e.      Moneter dan fiscal nasional
f.        Agama

Penyelenggaran urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi denagan memperhatikan keserasian hubungan antar susuna pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsimerupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.   Perencanaan, pemenfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.    Penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat
d.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.   Penanganan bidang kesehatan
f.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.   Penanggulangan masaalah sosial lintas kabupaten/kota
h.   Pelayanan bidang ketenagakerjaan

Ø      Hak dan kewajiban daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.   Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.   Memilih pimpinan daerah
c.    Mengelolah aparatur daerah
d.   Mengelolah kekayaan daerah
e.   Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f.     Mendapatkan bagi hasil dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada didaerah
g.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Ø      Kepala daerah dan wakil kepala daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala  pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupatyen disebut Bupati, dan untuk kota disebut wali kota. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Wakli kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk wali kota disebut wali kota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dipilih dalm satu pasangan daerah secara langsung oleh rakyat dideaerah yang bersangkutan.

Ø      Tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
a.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerahberdasarjkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.   Mengajukan rancagan perda
c.   Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.   Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.     Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan

Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   Membantu kepala daerh dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
b.   Membantu kepala daerah dalam mengkordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil Pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
c.   Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kiabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
d.   Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecematan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota

Ø      Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah  
1.   Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena
a.   Meninggal dunia
b.   Meminta sendiri
c.    Diberhentikan

2.   Kepala daerah dan/ ata wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud siatas di berhentikan karena:
  •  Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetapsecara berturut-turut selama 6 (enem) bulan
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah
  •  Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
  • Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
  • Melanggar larangan kepal daerah danatau wakil kepala daerah.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL


Seperti kita ketahui bahwa di samping hkum internasional ada hkum nasional yang sudah lebih dahulu kita kenal yaitu hukum nasional. Secara umum perbedaan antara kedua bidang hukum tersebut sebenarnya sudah juga diketahui. Walaupun perbedaan yang secara umum tersebut belum tentu menggambarkan keadaan yang benar. Hal ini disebabkan oleh karena apa yang merupakan gambaran umum tersebut hanyalah berdasarkan pada pengamatan sepintas saja. Jadi bukan berdasarkan pada suatu penalaran yang mendalam.

Mengenai hubungan antara perangkat hukum ini terdapat 2 aliran, yaitu Monisme dan Dualisme. Menurut pandangan Moniesme, semua hukum merupakan satu sisitem kesatuan hukum yang mengikat apakah terdapat individu-individu dalam suatu Negara ataupun terdapat Negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran Monisme ini adalah Kelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya para pendukung aliran-aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua system hukum yang terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada :

  1. Perbedaan Sumber Hukum

Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat internasional.

  1. Perbedaan Mengenai Subjek

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.

  1. Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum

Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.

Pandangan dualisme ini dibantah golongan Monisme dengan alasan bahwa :
  1. Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda namun system hukumnya tetap sama, yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.

  1. Sama-sam mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diakuinya hukum internasional sebagai suatu system hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari suatu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu ataupun Negara.

Selanjutnya mengenai aliran Monisme terdapat pula dua pandangan, yaitu yang memberikan primat pada hukum nasional atas hukum internasional dan primat hukum internasional atas hukum nasional. Tanpa melibatkan diri pada diskusi akademis mengenai kebenaran pandangan kedua aliran Monisme dan Dualisme tersebut dapatlah dikatakan bahwa praktek internasional tidak menunjukkan secara nyata aliran yang dominant. Sebaliknya terdapat konfirmasi primat hukum internasional atas hukum nasional sebagai syarat yang diperlakukan bagi keberadaan hukum internasional.

Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrument yuridik internasional. Menolak hukum internasional berarti penolakan terhadap apa yang dikehendaki dan diputuskan bersama oleh Negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap hukum internasional adalah tidak mungkin, karena dalam prakteknya semua tindak tanduk Negara dalam hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional itu sendiri.

Rabu, 21 Desember 2011

sedikit tulisan payah tentang saya

Eheem.. ehem..
Perkenalkan...
gw yg sllu mengproklamirkan diri gw sebagai seorang vampir, tp akhir2 ni gw tiba2 jd ngefans sm suster ngesot,,
gw cwe mungil bin aneh yg ga suka ribet tapi agak ribut..
itu menurut gw..
semalam gw jadi korban angin puting beliung (tapi dalam mimpi), mungkin.. 
gara2 itu hari ini gw jadi pgn bikin blog sendiri..
& sekarang, gw bingung harus nulis apa..
udahan aah..