WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Senin, 09 Januari 2012

SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA


UUD 1945 di bentuk oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. dalam masa pembentukan UUD 1945 terjadi perdebatan, dimana ada 2 pikiran yang muncul yaitu :

1.    Pikiran yang bercorak Integralistik ( Kolektif – Gotong Royong ). Dipelopori oleh Ir. Soekarno dan Soepomo.
2. Pikiran yang bercorak Liberal. Dipelopiori oleh Moh. Hatta dan Moh. Yamin.

Dalam perdebatan tersebut, pikiran – pikiran Integralistik yang selalu mendominasi, yang selalu membahas tentang Gotong Royong – Kolektif.

  1. Bentuk Pemerintahan.
Seperti biasanya, Bentuk Negara menjadi suatu topic perdebatan yang menarik. Untuk pemerintahan apakah memakai bentuk pemerintahan Monarchi atau Republik. Dan akhirnya diputuskan bentuk pemerintahan adalah Republik.

  1. Landasan Filosofis
Terbagi dua kubu dalam perdebatan mengenai landasan filosofis, yaitu kelompok yang menghendaki agar dasar filsafat adala Gotong Royong-Kolektif dan juga kelompok yang menghendaki adanya penekanan terhadap hak asasi manusia ( Liberal ).

 Inti dari pikiran kolektif, yaitu :
  1. bangsa ini adalah bangsa yang besar.
  2. individualisme tidak sejalan dengan nilai-nilai kita karena menurut Soepomo, Ir. Soekarno, bahkan Moh. Hatta individualisme itulah yang melahirkan imprealisme ( penjajahan ).
 Bertumpu pada inti pikiran diatas itulah maka mereka menolak faham liberal dalam menjalankan kekuasaan.
 Wujud dari pikiran kolektif adalah :

  1. Kekuasaan MPR
Sebagai wujud dari pikiran kolektif, maka kekuasaan Negara diletakkan di tangan MPR. Kekuasaan dari rakyat diangkat dan diletakkan di MPR kemudian baru MPR menndistribusikan ke lembaga Negara yang berada di bawah.

  1. Kekuaasaan Presiden
Presiden diberi kekuasaan yang luar biasa besar berdasarkan UUD 45 pada waktu itu. Presiden diberi kekuasaan di bidang pemerintahan dan di bidang legislative.
Konstruksi kekuasaan liberal langsung dipisahkan atau di bagi-bagi dalam  beberapa bidang, yaitu :
  1. Eksekutif
  2. Yudikatif
  3. Legislatif
 Cara berpikir liberal selalu mencurigai pada setiap kekuasaan, sedangkan cara berpikir Indonesia (kolektif) waktu membentuk UUD ’45 didominasi oleh asumsi bahwa penguasa itu baik.

3. Kekuasaan Wakil Presiden
 Tidak ada perdebatan yang bersifat filosofis dalam perdebatan mengenai wakil presiden. Muncul dua pikiran agar wapres ada dua orang karena Negara ini terlalu besar.

Ketentuan mengenai kewenangan wakil presiden :
  1. Wakil Presiden tidak punya kewenangan apa pun secara konstitusional
  2. Jabatan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi sesuatu yang tidak dapat di prediksikan.
 4. Mahkamah Agung

Mohammad Yamin mengusulkan agar MA diberi kewengan yudisial review. Namun gagal disepakati karena menurut Soepomo sarjana hokum kita masih terlalu sedikit, itu sebabnya pikiran ini gagal dilembagakan dalam UUD ’45.

  1. Kewarganegaraan dan Penduduk Indonesia
 Pasal 131 IS golongan penduduk di Indonesia antara lain :
  1. Eropa
  2. Timur Asing
  3. Bumiputera


Tidak ada komentar:

Posting Komentar