WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Senin, 09 Januari 2012

HTN BERDASARKAN TIGA SUDUT PANDANG


  • NORMATIF
  • HISTORIS / SOSIOLOGIS
  • FILOSOFIS / FILSAFAT

1.     Normatif
 Hukum Tata Negara jika dilihat dari segi normative, maka pelaksanaan setiap Lembaga-lembaga Negara harus berdasarkan Konstitusi atau aturan-aturan yang berlaku lainnya.
Contoh, DPRD Halsel Dan DPRD Halut dimana masa jabatan anggota DPRD tersebut telah selesai dan anggota DPRD yang baru belum dilantik. Maka mereka tidak boleh melakukan tindakan hokum apapun dalam konteks kedewanan. Misalnya tidak bisa membahas APBD dan tidak bisa dipanggil oleh pejabat daerah untuk melakukan hearing, dan mereka tidak boleh menerima gaji, karena hak mereka berakhir bersamaan dengan selesainya masa kerja mereka ( SK mereka Infailed ).
      
2.     Sosiologi
Hukum tata Negara jika dilihat dari sudut pandang sosiologi itu lebih cenderung terhadap kepentingan  umum atau kemanfaatan umum / Public Benefit ( Utility ).

3.     Filosofis
 Hukum Tata Negara di tinjau dari segi Filosofis yaitu menyangkut dengan nilai-nilai seperti nilai etika, keadilan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar