WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Kamis, 22 Desember 2011

PERBEDAAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL


Seperti kita ketahui bahwa di samping hkum internasional ada hkum nasional yang sudah lebih dahulu kita kenal yaitu hukum nasional. Secara umum perbedaan antara kedua bidang hukum tersebut sebenarnya sudah juga diketahui. Walaupun perbedaan yang secara umum tersebut belum tentu menggambarkan keadaan yang benar. Hal ini disebabkan oleh karena apa yang merupakan gambaran umum tersebut hanyalah berdasarkan pada pengamatan sepintas saja. Jadi bukan berdasarkan pada suatu penalaran yang mendalam.

Mengenai hubungan antara perangkat hukum ini terdapat 2 aliran, yaitu Monisme dan Dualisme. Menurut pandangan Moniesme, semua hukum merupakan satu sisitem kesatuan hukum yang mengikat apakah terdapat individu-individu dalam suatu Negara ataupun terdapat Negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran Monisme ini adalah Kelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya para pendukung aliran-aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua system hukum yang terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada :

  1. Perbedaan Sumber Hukum

Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat internasional.

  1. Perbedaan Mengenai Subjek

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional.

  1. Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum

Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.

Pandangan dualisme ini dibantah golongan Monisme dengan alasan bahwa :
  1. Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda namun system hukumnya tetap sama, yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.

  1. Sama-sam mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diakuinya hukum internasional sebagai suatu system hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari suatu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu ataupun Negara.

Selanjutnya mengenai aliran Monisme terdapat pula dua pandangan, yaitu yang memberikan primat pada hukum nasional atas hukum internasional dan primat hukum internasional atas hukum nasional. Tanpa melibatkan diri pada diskusi akademis mengenai kebenaran pandangan kedua aliran Monisme dan Dualisme tersebut dapatlah dikatakan bahwa praktek internasional tidak menunjukkan secara nyata aliran yang dominant. Sebaliknya terdapat konfirmasi primat hukum internasional atas hukum nasional sebagai syarat yang diperlakukan bagi keberadaan hukum internasional.

Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrument yuridik internasional. Menolak hukum internasional berarti penolakan terhadap apa yang dikehendaki dan diputuskan bersama oleh Negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap hukum internasional adalah tidak mungkin, karena dalam prakteknya semua tindak tanduk Negara dalam hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional itu sendiri.

1 komentar:

  1. Casino Finder - Mapyro
    View historical gaming history, map, reviews 양산 출장샵 and 나주 출장안마 ratings of casino casinos in Las Vegas, including license number, games, opening 순천 출장안마 hours and a parking map. 울산광역 출장안마 Rating: 3.8 · ‎1,012 reviews 밀양 출장마사지

    BalasHapus