WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Senin, 09 Januari 2012

HUKUM ADAT TERNATE-MALUKU UTARA (ADAT PERKAWINAN)

 Kawin Minta

Kawin minta ialah system perkawinan yang umum di pulau Ternate. Perkawinan ini terjadiapabila si laki-laki dan si wanita telah terjalin hubungan percintaan. Inisiatif melamar datangnya dari pihak kaum kerabat laki-laki dengan cara mengutus suatu delegasi ke rumah orang tua si wanita. Kunjungan lamaran ini disebut masuk minta. Yang melamar biasanya saudara dan ayah si laki-laki atau kerabat terdekat yang pandai berdialog dalam basa-basi yang mengandung kata-kata hikmah. Dialog seperti ini dissebut Dola Bololo. Apabila lamaran sudah diterima, maka pada saat itu ditentukan :
  1. Mas kawin (Kai Maija )
  2. Biaya perkawinan yang diperlukan
  3. Hari perkawinan.

Setelah tiba hari pernikahan, maka pada siang harinya laki-laki diantar oleh rombongan kerabatnya dengan iringan hadrad dan rebana menuju rumah pengantin wanita. Sebelum memasuki rumah pengantin wanita, biasanya rombongan yang membawa pengantin laki-laki dihadang oleh orang-orang dari pihak wanita yang sudah berada di halaman rumah. Menghadang di depan pintu rumah dinamakan Fati Ngara. Kadang-kadang terjadi perkelahian di antara mereka, namun setelah pernikahan selesai hapuslah perasaan dendam antara orang-orang yang berkelahi tadi karena perkelahian semacam itu sudah merupakan tradisi daam setiap upacara perkawinan dalam adat orang Ternate. Selanjutnya apabila pengantin laki-laki sudah berada di dalam rumah maka pada saat itu dilangsungkan akad nikah atau ijab Kabul. Upacara disaksiakan oleh wali dari kedua pengantin,. Selesai upacara ini dilanjutkan dengan upacar pertemuan antar kedua pengantin yang akhirnya dipersandingkan di atas pelaminan. Beberapa sesudah itu berlangsung pula acara makan saro. Yang dimaksud dengan makan saro ialah makan bersama untuk pertama kalinya bagi kedua pengantin pada sebuah meja panjang yang dihadiri oleh kaum wanita yang diundang pada acara pernikahan. Disini kedua pengantin duduk berdampingan di kepala meja dan disamping kanan kiri meja duduk kaum wanita.

Di atas meja sudah tersedia bermacam-macam makanan, antara lain ketupat berbagai bentuk, nasi kuning dan telur, buah-buahan yang telah dirangkaikan dan makanan lainnya. Upacara tersebut diawali dengan mengayun-ayunkan sepiring makanan di hadapan kedua pengantin, yang dilakukan berganti-ganti oleh beberapa orang wanita dari kalangan pihak pengantin wanita maupun pengantin laki-laki. Beberapa orang wanita dari kalangan pihak pengantin wanita dan pihak pengantin laki-laki tersebut dinamakan Yaya se goa.

Pesta perkawinannya dilanjutkan pada malam harinya, bertempat di rumah kediaman pengantin wanita. Dalam pesta tersebut dihadiri oleh kedua kerabat pengantin, tetangga-tetangga terdekat dan kenalan-kenalannya. Sesudah pesta perkawinan, tiga hari kemudian, kedua pengantin mengadakan kunjungan ke keluarga terdekat dan keluarga yang turut membantu dalam penyelenggaraan perkawinan guna menyampaikan ucapan terima kasih.

♣  Kawin Lari

Kecuali perkawinan dengan prosedur seperti dikemukakan di atas, dikenal juga bentuk kawin lari atau menurut istilah setempat disebut kai sibiri. Kalau diperhatikan kawin lari sebenarnya di pandang kurang baik dan tidak diinginkanoleh pihak keluarga si wanita. Namun sebagai alas an terjadinya kawin lari, antara lain disebabkan :
  1. Keluarga salah satu pihak tidak setuju.
  2. Bebah perkawinan yang ditentukan oleh keluarga si gadis terlalu berat, sehingga tidak terpikul oleh keluarga laki-laki.
  3. Kemauan si pemuda dan si gadis dengan perhitungan kalaupun ditempuh prosedur biasa tidak akan mungkin dapat melangsungkan perkawinan itu.
  4. Untuk menghindari formalitas adat istiadat dan pembayaran, maka si pemuda mengajukan si gadis untuk lari.

Pihak keluarga si gadis, dengan kejadian itu, berusaha untuk mengembalikan anak gadisnya dari tempat persembunyian. Kalau memang ada tanda-tanda keluarga si gadis mau menerima mereka kembali, maka keluarga si pemuda akan mengambil inisiatif untuk mengirim utusan mendamaikan persoalan itu. Apabila tidak di peroleh jalan keluar, maka perkawinan itu akan dilangsungkan. Sudah tentu dalam pelaksanaan perkawinan itu pihak keluarga si gadis tidak hadir.

Pada orang Ternate ada pula adat perkawinan ini banyak terjadi di kalangan bangsawan. Pangkat dan asal keturunan sangat dipentingkan dalam perkawinan ini. Menurut adapt, wanita bangsawan harus kawin dengan laki-laki bangsawan. Jadi harus setaraf atau sederajat. Sedangkan bagi bangsawan laki-laki bias kawin dengan wanita bukan bangsawan.

♣  Kawin Tutup Malu

Bentuk perkawinan yang lain lagi ialah kawin tutup malu. Suatu perkawinan antara seorang wanita yang hamildi luar perkawinan yang sah, dengan laki-laki yang bersedia mengawininya (dari kerabat yang terdekat ), sehingga dengan demikian martabat keluarga tidak tercemar. Ada kalanya perkawinan ini dilakukan disebabkan anak perempuan berkelakuan seperti laki-laki, mudah terpengaruh oleh bujukan laki-laki.

♣  Kawin Jodoh

Suatu bentuk perkawinan juga yang di kenal di Ternate adalah kawin yang sudah dijodohkan sejak kecil. Antara kedua belah pihak sudah terdapat kata sepakat untuk mengawinkan anakmereka setelah memasuki usia dewasa. Perkawinan ini dimaksudkan untuk memperat tali persaudaraan.


♣  Kawin Ambil Anak

Selain bentuk-bentuk perkawinan tersebut di atas, masih dikenal lagi apa yang disebut kawin ambil anak. Perkawinan ini hanya terdapat pada keluarga yang mempunyai anak perempuan tunggal. Kawin ambil anak ialah suatu bentuk pwrkawinan dimana menantu laki-laki tinggal pada orang tua istrinya dan meneruskan garis keturunan istrinya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan ini menarik garis keturunan ke atas melalui ibunya. Laki-laki dalam hal ini tidak lagi menanggung biaya perkawinan melainkan menjadi tanggungan keluarga wanita.

♣  Kawin Suba

Kemudian suatu bentuk perkawinan yang jarang terjadi tetapi dikenal juga di pulau Ternate adalah kawin suba. Apabila keluarga si gadis tidak setuju kepada pemuda pilihan anak gadisnya, maka si pemuda lalu dating sembah dengan memeluk kaki orang tua si gadis. Dengan cara ini akhirnya dapat dilangsungkan perkawinan tersebut. Sesudah menikah maka suami istri tinggal atau menetap di kediaman orang tua istri. Si suami tetap berbakti kepada orang tua isrti dan berlangsung cukup lama walaupun sudah mempunyai anak. Setelah orang tua si istri memperbolehkan kepada mereka berdiri sendiri barulah mereka keluar dari tempt kediaman orang tua istrinya.

♣  Kawin Tangkap

Bentuk perkawinan yang terakhir ialah kawin tangkap. Apabila diketahui atau diketemukan seorang pemuda dengan seorang gadis berbicara di tempat gelap atau di tempat yang tidak wajar maka orang tua akan segera mengawinkannya. Maksud dari perkawinan ini agar jangan sampai terjadi perbuatan maksiat yang dapat menodai nama baik keluarga.    

1 komentar:

  1. HIS Graha Elnusa
    Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    BalasHapus