WELCOME TO MY BLOG

JUSTITIA OMNIBUS

Kamis, 22 Desember 2011

RESUME HUKUM PEMERINTAH DAERAH


Negara kesatuan Republik indoneia dibagi atas daerah-daearh provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah adalah :
a.      Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD.
b.      Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD.

Ø      Pembagian urusan pemerintahan

Pemerintah dearah menyelenggarakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenagannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
Dalam menyelenggrakan urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimanadimaksud, pemerintahan daerah menjalani otonomi seluas-luasnya untuk mengaan tur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat sebgaimana dimaksud meliputi:
a.      Politik luar negeri
b.      Pertahanan
c.      Keamanan
d.      Yustisi
e.      Moneter dan fiscal nasional
f.        Agama

Penyelenggaran urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi denagan memperhatikan keserasian hubungan antar susuna pemerintahan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentralisasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsimerupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.   Perencanaan, pemenfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.    Penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat
d.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.   Penanganan bidang kesehatan
f.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.   Penanggulangan masaalah sosial lintas kabupaten/kota
h.   Pelayanan bidang ketenagakerjaan

Ø      Hak dan kewajiban daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.   Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.   Memilih pimpinan daerah
c.    Mengelolah aparatur daerah
d.   Mengelolah kekayaan daerah
e.   Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f.     Mendapatkan bagi hasil dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada didaerah
g.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Ø      Kepala daerah dan wakil kepala daerah

Setiap daerah dipimpin oleh kepala  pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupatyen disebut Bupati, dan untuk kota disebut wali kota. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Wakli kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk wali kota disebut wali kota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dipilih dalm satu pasangan daerah secara langsung oleh rakyat dideaerah yang bersangkutan.

Ø      Tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
a.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerahberdasarjkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b.   Mengajukan rancagan perda
c.   Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.   Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f.     Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan

Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.   Membantu kepala daerh dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
b.   Membantu kepala daerah dalam mengkordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil Pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
c.   Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kiabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
d.   Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecematan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota

Ø      Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah  
1.   Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena
a.   Meninggal dunia
b.   Meminta sendiri
c.    Diberhentikan

2.   Kepala daerah dan/ ata wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud siatas di berhentikan karena:
  •  Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetapsecara berturut-turut selama 6 (enem) bulan
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah
  •  Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
  • Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
  • Melanggar larangan kepal daerah danatau wakil kepala daerah.

1 komentar:

  1. talalu banyak aturan deng undang-undang...! Hukum hanya berlaku pada rakyat kecil...! Mari kita brkaca pada pemerintahan di negeri samurai.

    BalasHapus